Hanya 6 dari 127 Perumahan yang Serahkan Fasilias Umum ke Pemkot Cirebon

Konten Media Partner
15 Juni 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Selama ini dari 127 kawasan perumahan, hanya 6 perumahan yang telah menyerahkan utilitasnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon Agung Sedijono mengatakan, total pengembang perumahan yang ada di Kota Cirebon sebanyak 18 perusahaan. Dari 18 perusahaan itu, totalnya ada 127 kawasan perumahan.
"Dari total 127 kawasan perumahan, baru 6 perumahaan yang sarana dan prasarana diserahkan ke pemkot. Juni ini sudah ada 6 pengembang lagi yang menyerahkan sarana dan prasarananya," kata Agung, Selasa (15/6/2021).
Agung menjelaskan, selain mengatur penyerahan, penyediaan dan pengelolaan utilitas, Raperda tersebut juga mengatur tentang sanksi administratif terhadap pengembang yang bandel.
"Bisa saja izin perusahaan bisa dicabut, atau pengembang untuk membangun perumahan di lokasi berikutnya tidak diizinkan," kata Agung.
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua Pansus Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, Cicih Sukaesih mengatakan aset perumahan dan permukiman yang bisa diserahkan dan dikelola Pemkot Cirebon diantaranya, saluran air, jalan, utilitas listrik, dan lainnya.
Lebih lanjut, Cicih menyampaikan pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan untuk tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU).
"40 persen lahan yang disediakan ini sesuai dengan rencana tapak (site planning) yang disahkan pemerintah daerah. Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjutnya diatur peraturan wali kota (perwali)," kata Cicih.
Politikus PKS itu mengatakan, Pemkot Cirebon memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara sarana dan prasarana utilitas perumahan yang telah diserahkan. "Untuk proses penyerahannya, dalam raperda ini paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan," kata Cicih.
ADVERTISEMENT
Cicih menyebutkan, klausul lainnya dalam raperda itu menyebutkan pengembang yang hilang atau kabur, dalam artian tak kunjung menyelesaikan proses penyerahan utilitas setelah diumumkan melalui media massa selama satu bulan.
Maka, warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan utilitas perumahan. "Adanya sanksi administratif bagi pengembang," kata Cicih.
Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, Raperda tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas perumahan. Ia pun meminta dinas terkait untuk mempelajari isi Raperda yang baru disetujui itu.
"Dinas terkait untuk menyosialisasikan secara masif. Lakukan pengawasan, dan atur pengenaan sanksi jika terdapat pelanggaran," tuntas Azis.