Heboh Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Dapil 2 Cirebon Akibat Salah Tulis

Konten Media Partner
25 Februari 2024 18:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi formulir C1 Pemilu 2024. Foto: Pexelsc.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formulir C1 Pemilu 2024. Foto: Pexelsc.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dugaan ini merujuk pada proses Pemilihan Legislatif (Pileg) di wilayah yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Cirebon itu.
ADVERTISEMENT
Di mana, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penggelembungan suara untuk caleg tertentu yang dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu itu sendiri.
"Penggelembungan suara makin brutal. Terjadi di Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon untuk rekap DPRD Kabupaten Cirebon di sejumlah TPS ada yg (yang) terima paket gelembung 20 suara untuk satu caleg," demikian isi pesan salah seorang warga kecamatan setempat yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Warga tersebut, juga menduga ada oknum penyelenggara Pemilu di kecamatan setempat yang terlibat.
"Hati-hati ada oknum yang diduga terlibat. Contoh di TPS 14 Desa Bakung Kidul dalam C-hasil tertulis xx3 namun D1-Hasil tertulis 23 suara. Edan enggak sih," lanjutnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekap tingkat kabupaten. Sebab proses rekap belum selesai.
ADVERTISEMENT
"Menunggu rekap tingkat kabupaten ya. Semua masih berproses," ujar Khusnul saat dikonfirmasi terkait dugaan kecurangan tersebut, Minggu (25/2).
Sedangkan, saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengaku belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Belum ada laporannya, kang," ucapnya singkat.
Informasi dugaan kecurangan itu, akhirnya menemui titik terang. Kejadian itu dibenarkan oleh Ketua Panwascam Jamblang, Rusmika.
Menurutnya, telah terjadi kesalahan dalam penulisan pada C hasil salinan yang ditulis oleh petugas KPPS. Namun, dalam C hasil plano yang direkap oleh PPK setempat, data selisih suara tersebut ternyata benar.
Artinya, kata dia, tidak terjadi sebuah penggelembungan suara di Dapil tersebut.
"Jadi itu di C1 plano bener. Cuma nulisnya di C1-nya salah. Patokannya C1 plano. Memang tidak tahu, apa karena ngantuk atau apa enggak ngerti," ucap Rusmika saat dikonfirmasi Minggu (25/2).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya pun sudah melaporkan terkait hal itu ke Bawaslu Kabupaten Cirebon. Bahkan sampai ke Bawaslu RI juga.
Dalam laporan tersebut, kata dia, 23 suara itu aslinya benar, cuma kesalahan menulis di C Hasil Salinan yang dilakukan KPPS.
"Mungkin karena faktor kecapean dan mengantuk. Kan sampai pagi saat perhitungan. Memang itu tidak ada unsur kesengajaan. Kalau kesengajaan itu secara masif, itu cuma 1-2 TPS saja," ungkapnya.
Kesalahan menulis tersebut, kata dia, yakni terjadi di Desa Sitiwinangun 1 TPS, di Desa Bakung Kidul 1 TPS, dan Desa Orimalang 1 TPS. Sedangkan jumlah TPS di Kecamatan Jamblang ada 118.
"Masalah sudah beres, semalam sudah laporan ke Bawaslu. Bawaslu RI turun, nyuruh kami melihat apakah kejadian itu terjadi di semua TPS, secara masif. Apa memang cuma kesalahan orangnya, kalau C1 plano kan disaksikan oleh beberapa saksi," katanya.
ADVERTISEMENT
Jadi, kata dia, hal itu murni salah penulisan saja karena faktor capek dan mengantuk.
"Kalau karena faktor kesengajaan kan pidana 12 tahun dendanya Rp 12 juta," pungkasnya.(*)