news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

IJTI Cirebon Raya Kecam Kekerasan Pers saat May Day

Konten Media Partner
1 Mei 2019 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Illustrasi
ciremaitoday.com, Cirebon, - Kecaman terhadap aksi represif oknum aparat kepolisian dalam peringatan hari buruh internasional atau may day di Kota Bandung, terus meluas. Setelah IJTI Jawa Barat, kini IJTI Cirebon Raya mengecam keras terhadap oknum aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dan merampas perlengkapan kerja, terhadap 4 orang jurnalis atau fotografer, saat peliputan Hari Buruh Internasional, di Kota Bandung, Rabu (1/5).
ADVERTISEMENT
Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal Nurathman mengatakan, seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku. Seharusnya, aparat kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi seorang Jurnalis.
IJTI Cirebon Raya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers," ujarnya
Dari bukti Video hasil Visum salah satu wartawan atau fotografer Tempo, atas nama Reza, pasca kekerasan yang menimpanya, Reza mengalami lebam dibagian otot kaki saat peliputan may day. Hasil visum tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
"IJTI Cirebon Raya akan terus mengawal kasus kekerasan pers saat may day di Kota Bandung, hingga proses hukum diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap pers," ungkapnya. (*)
Penulis : Juan
Penulis : Tomi Indra Priyanto