Ikuti Arahan Ridwan Kamil, Kabupaten Indramayu Lanjutkan PSBB

Konten Media Partner
29 Mei 2020 21:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyampaikan hasil evaluasi PSBB, termasuk mengumumkan daftar kota/kabupaten yang direkomendasikan menerapkan new normal dan melanjutkan PSBB di Gedung Pakuan, Jumat (29/5/2020). (Diskominfo Jabar/Humas Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyampaikan hasil evaluasi PSBB, termasuk mengumumkan daftar kota/kabupaten yang direkomendasikan menerapkan new normal dan melanjutkan PSBB di Gedung Pakuan, Jumat (29/5/2020). (Diskominfo Jabar/Humas Jabar)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan akan mengikuti rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (29/5/2020), untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
ADVERTISEMENT
Indramayu termasuk ke dalam 12 kota/kabupaten di Jabar yang direkomendasikan melanjutkan PSBB karena masuk level kewaspadaannya masih berada di zona kuning. Artinya kasus penyebaran COVID-19 di Indramayu masih tinggi.
Dengan begitu, daerah yang berada di pantai utara (pantura) Jawa Barat ini untuk ketiga kalinya akan menerapkan PSBB. Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan 15 kota/kabupaten diizinkan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, dan 12 kota/kabupaten direkomendasikan melanjutkan PSBB.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penananganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara mengatakan saat ini Indramayu berada di zona kuning. Sehingga, lanjut Deden, Indramayu tetap melaksanakan PSBB.
"Iya resmi diperpanjang (PSBB). Besok mulai penerapan PSBB ketiga," kata Deden saat dihubungi melalui aplikasi pengolah pesan, Jumat (29/5/2020).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Deden mengatakan Bupati Indramayu telah menerbitkan surat keputusan terkait penerapan PSBB tahap tiga yang digelar hingga 14 hari ke depan. Dari tanggal 30 Mei hingga 12 Juni. Dalam keputusan bupati itu menyebutkan salah satu alasan PSBB diperpanjang karena masih terdapat penyebaran kasus COVID-19.
"Strategi PSBB tahap tiga ini beda dengan sebelumnya. Sekarang bukan checkpoint, melainkan penyekatan dan tim mobile untuk membubarkan kerumunan," kata Deden yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu.
Sekadar diketahui, saat ini total kasus pasien positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Indramayu mencapai 16 orang. Tiga di antaranya meninggal dunia, dan tiga lainnya sembuh. Sementara sisanya masih menjalani perawatan.
Bahkan, kasus pasien positif yang terbaru adalah diduga tertular dari transmisi lokal. Pasien berstatus ibu rumah tangga ini dinyatakan positif setelah mengunjungi rumah sakit rujukan COVID-19 di Indramayu.
ADVERTISEMENT