Jam Beraktivitas Warga di Cirebon Dibatasi Mulai 9 Oktober 2020

Konten Media Partner
8 Oktober 2020 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan memberlakukan pembatasan aktivitas warga mulai Jumat (9/10/2020) besok. Keputusan ini dibuat untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu berdasarkan surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Pembatasan aktivitas masyarakat, kata Azis, dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon.
"Aturan tersebut mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran. Untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB," katanya, Kamis (8/10/2020).
Sedangkan untuk restoran dan rumah makan maupun pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
"Sedangkan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB menerapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring dan tidak menyediakan meja dan kursi kepada pelanggan atau pembeli," terangnya.
ADVERTISEMENT

Sektor Perbankan Tak Dibatasi

Sementara pasar rakyat berupa pasar induk jam operasional dimulai pukul 02.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non-pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Namun ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional yakni fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian, unit produksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan," ujarnya.
Selain itu aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB serta akan dilakukan penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi melalui pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan.
ADVERTISEMENT