Jelang Lebaran, OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Konten Media Partner
8 Mei 2021 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon, - Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 hijriah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai janji manis pinjaman online (Pinjol) ilegal.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sekali terjerumus sulit untuk keluar, tidak hanya materi data-data pribadi rawan disalahgunakan orang tidak bertanggungjawab. Hingga April 2021, SWI menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing meminta, masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang menawarkan pinjaman cepat cair dan investaai dengan keuntungan fantastis, yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
"Menjelang Lebaran, dengan meningkatnya kebutuhan, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," katanya, Sabtu, (8/05/2021).

Patroli Siber Pinjaman Online

Pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
ADVERTISEMENT
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," ujarnya.
Ia menyatakan, akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi.
"Dari tahun 2018 sampai April 2021 kami sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal atau pinjol ilegal dan investasi online ilegal," pungkasnya. ***