Jual Pil Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Cirebon

Konten Media Partner
29 Mei 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Cirebon Kota menyita sejumlah barang bukti berupa 2.800 butir Pil Jenis Tramadol dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi obat tanpa izin. (Frans)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Cirebon Kota menyita sejumlah barang bukti berupa 2.800 butir Pil Jenis Tramadol dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi obat tanpa izin. (Frans)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon,- Jajaran Satuan narkoba Polres Cirebon Kota menyita ribuan pil tramadol dari seorang pemuda yang diduga kuat akan menjualnya secara bebas.
ADVERTISEMENT
Obat-obatan tersebut harus dijual dengan izin dari otoritas, sementara pemuda tersebut yang berinisial NK (19 tahun) warga Desa Palimanan Kecamatan Palimanan Timur Kabupaten Cirebon tidak memiliki legalitasnya. Yang bersangkutan ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar Jalan Samadikun Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota IPTU Muhammad Ilham mengatakan, timnya mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di sekitar Jalan Samadikun pada Sabtu (29/05/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," katanya, Sabtu, (29/05/2021).

Polisi Amankan Pil Jenis Tramadol

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2.800 butir Pil Jenis Tramadol dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi obat tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti dan pelaku kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat untuk sepakat membasmi peredaran narkoba dan membantu memberikan informasi melalui jaringan komunikasi yang ada seperti melalui akun medsos Polres Cirebon Kota maupun sat narkoba sendiri atau bisa langsung datang dan melaporkan ke mako Polres Ciko.
"Pelaku di jerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. ***