Judi Togel di Bulan Ramadan, 2 Orang Warga Cirebon Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
22 Maret 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lotre atau judi togel. Foto: Thanida Siritan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lotre atau judi togel. Foto: Thanida Siritan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Memasuki pertengahan bulan ramadan tahun ini, dua orang warga Gegesik, Kabupaten Cirebon berinisial WD dan TW terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai kedapatan diduga sedang melakukan judi togel. Keduanya ditangkap pada Kamis (21/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, menerangkan, dalam kasus ini TW sebagai pemasang togel dan WD merupakan penerima pemasangan judi tersebut.
"Keduanya ditangkap di kediaman WD pada Kamis malam dan kedapatan tengah memasang judi togel Hongkong, sehingga kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kompol Hario Prasetyo Seno, kepada wartawan, Jumat (22/3).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya WD sebagai pengeber judi togel Hongkong, yakni dengan menerima pemasangan nomor kemudian mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus DPO.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan mengejar bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp 63 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, buku kampleng judi togel, spidol, dan barang lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.(*)