Kakak Tusuk Pacar Adik, Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Tajam

Konten Media Partner
26 Mei 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AP menjalani proses hukum di POlres Cirebon Kota.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
AP menjalani proses hukum di POlres Cirebon Kota.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremitoday.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota menangani kasus kakak tusuk pacar sang adik. Pelaku AP (19 tahun) menusuk korban D (14 tahun) dengan pisau dapur karena kesal tidak mau mengakhiri hubungan spesialnya dengan sang adik yakni S. Tidak lama, setelah peristiwa itu pelaku diamankan petugas dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, aksi penusukan terjadi di sekitar sekolah dan dilakukan oleh pelajar usia belasan tahun. Oleh karenanya, kasus itu ditangani oleh PPA.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi,” katanya, Kamis (26/05/2022).
Korban D mengalami luka gores di tangan kiri, goresan di bagian dada sebelah kanan, dan goresan di perut sebelah kanan. Beruntung tusukan benda tajam tersebut tidak mengancam nyawa korban.
“Korban yang berpacaran dengan adik pelaku mengalami luka ringan, karena pakaian korban cukup tebal dan pisau yang digunakan tumpul,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pelaku dengan sengaja dan sudah merencanakan aksi tersebut hingga menhampiri korban di salah satu sekolah di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dengan tujuan agar korban mengakhiri hubungan kekasihya dengan adik pelaku.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dengan sengaja serta sudah direncakan, menghampiri korban,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah di amankan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota. Pelaku, dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasi senjata tajam tanpa hak.(Juan)