Kantor ATR/BPN Kuningan Targetkan Sertifikasi 51 Ribu Bidang Tanah

Konten Media Partner
16 Januari 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
(Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan menargetkan sebanyak 51 ribu bidang tanah disertifikasi pada tahun 2020. Hal ini terungkap, saat proses penyerahan sertifikat tanah bagi warga Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Kamis (16/1/2020).
ADVERTISEMENT
Kepala ATR/BPN Kuningan Sismanto menjelaskan, target program PTSL di tahun 2020 mencapai angka 51 ribu bidang tanah. Nantinya program PTSL akan menyasar sebanyak 29 desa di 13 kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
“Semoga target ini dapat dicapai, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Saya minta dukungan dan kerjasama Pak Bupati beserta jajaran di Pemkab Kuningan, untuk kembali menyukseskan program PTSL di tahun ini,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau, bila dalam program PTSL terdapat petugas yang memungut biaya melebihi dari batas yang telah ditentukan, untuk segera melapor ke Kantor Pertanahan Kuningan.
“Bila dalam pelaksanaan program PTSL ada petugas kami yang meminta biaya melebihi batas yang telah ditentukan berdasarkan aturan, saya minta masyarakat segera melapor ke kami, kami akan langsung menindaknya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Hal itu meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
“Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tukasnya.
Sementara Bupati Kuningan H Acep Purnama menyambut baik, adanya program PTSL sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Bahkan sertifikat tanah itu nantinya dapat dijadikan jaminan sebagai modal usaha.
“Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Mari kita sambut dan dukung program PTSL untuk tahun ini, agar bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ajaknya.
ADVERTISEMENT