Kapolres Kuningan Ingatkan Pelajar Tidak Terlibat Unjuk Rasa

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Kapolres Kuningan, Polda Jawa Barat, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengingatkan, agar para pelajar tidak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa. Bahkan para kepala sekolah diminta terus mengawasi anak didiknya supaya tidak terlibat dalam setiap aksi demonstrasi.
ADVERTISEMENT
“Anak-anak pelajar kewajibannya hanya belajar, tidak boleh unjuk rasa. Ini bukan mematikan demokrasi, namun para pelajar masih di bawah umur. Kecuali sudah usia di atas 18 tahun seperti mahasiswa atau buruh, mereka sudah usia matang sehingga boleh untuk berunjuk rasa menyampaikan pendapat di ruang publik,” kata Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, Senin (19/10/2020).
Bahkan, dalam rangka mengantisipasi keterlibatan anak-anak pelajar ikut aksi unjuk rasa, pihaknya melakukan Fokus Group Discussion (FGD) bersama unsur terkait seperti Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menggiatkan kembali peran guru dalam mencegah anak berhadapan hukum, khususnya mencegah siswa agar tidak ikut unjuk rasa atau bahkan bertindak anarkis.
“Dalam hal ini, segenap elemen masyarakat terutama di bidang pendidikan harus turut mendukung menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kita ingin mengantisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

Di Bawah 18 Tahun Dilarang Unjuk Rasa

Dia menyebutkan, pertemuan bersama para pihak terkait menghasilkan beberapa poin yang disepakati. Misalnya kriteria uji anak adalah usia 18 tahun, sehingga yang di bawah usia 18 tahun tidak boleh ikut unjuk rasa dan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa atau demo.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, anak-anak adalah yang usianya belum 18 tahun. Sesuai Permendikbud nomor 82 tahun 2015, pelaksana didik wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan peserta didik di sekolah,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menekankan, agar para kepala sekolah dan juga orang tua untuk bisa mengawasi anak didiknya jangan sampai terlibat aksi unjuk rasa. Terlebih saat pandemi ini, sudah sepatutnya para pelajar lebih fokus dalam melaksanakan pendidikan daring daripada ikut unjuk rasa.
ADVERTISEMENT