Kasus Kepala Lab Pukuli Dosen UGJ, Wakil Rektor Jadi Saksi Meringankan

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 12:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pemukulan antar dosen UGJ Cirebon.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pemukulan antar dosen UGJ Cirebon.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Proses hukum kasus pemukulan dosen di Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon Jawa Barat terus bergulir. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Lab COVID-19 FKUGJ Doni Nauphar terhadap Dosen FKUGJ dr. Heri. Sidang ini, menghadirkan sebanyak 5 orang saksi dan 1 orang diantaranya adalah ahli dari Universitas Jenderal Soedirman, sementara 4 saksi lainnya dari internal UGJ diantaranya adalah, Wakil Rektor II, Dekan FKUGJ, Staf Sekretariat FKUGJ, dan Security Yayasan. Dalam sidang tersebut, 4 orang saksi meringankan tuduhan terhadap pelaku yang diduga kuat terjerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.
ADVERTISEMENT
“Kami hadirkan 4 orang saksi dari unsur kampus, yang menjelaskan dan meluruskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata Kuasa Hukum Doni Nauphar, Qorib Magelung Sakti, Selasa, 3/08/2021.
Ia melanjutkan, dari keterangan saksi itu juga terungkap bahwa setelah peristiwa pemukulam korban masih bisa beraktivitas seperti biasanya yang terlihat dari rekaman CCTV kampus.
“Setelah kejadian korban masih bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Perkelahian terjadi antara terdakwa dan korban tanggal 16 Februari 2021 lalu, tanggal 17 atau keesokan harinya korban masih datang ke kampus yang dibuktikan dari rekaman CCTV,” terangnya.
Selain itu, tanggal 18 Februari 2021 lalu korban pun masih aktif datang ke kampus yang dibuktikan dari keterangan saksi security dari pihak yayasan, staf, dan dekanat.
ADVERTISEMENT
“Jelas-jelas tangal 18 Februari korban datang ke yayasan untuk melakukan mediasi dengan terdakwa yang difasilitasi oleh yayasan. Ini artinya, tidak terhalang aktivitasnya akibat dari kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia yakin Pasal 351 yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti.
“Dari persidangan terungkap bahwa apa yang dituduhkan Jaksa tidak terbukti,” pungkasnya.(Juan)