Kasus Positif COVID-19 di Kuningan, Jabar, Jadi 18 Orang

Konten Media Partner
19 Juli 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga kini belum terlihat mengalami penurunan. Bahkan makin hari masih terlihat peningkatan kasus positif, khususnya dari pasien reaktif COVID-19 yang kemudian dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
Jika melihat data Crisis Center COVID-19 Kabupaten Kuningan, tercatat ada kenaikan kasus positif dari 17 menjadi 18 orang selama dua hari terakhir. Sehingga total kasus positif COVID-19 jumlahnya mencapai 45 kasus, terdiri dari 25 orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Kemudian untuk kasus orang tanpa gejala (OTG), totalnya mencapai 467 kasus dengan 24 orang masih pengawasan dan 443 orang dinyatakan selesai. Sedangkan kasus orang dalam pemantauan (ODP) totalnya 1.770 orang, dengan rincian 1.767 dinyatakan selesai dan tiga orang masih pemantauan.
Selain itu, untuk total pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 237 kasus dengan rincian 189 orang selesai pengawasan dan 48 orang masih proses pengawasan. Khusus kasus reaktif COVID-19 totalnya mencapai 83 kasus, terdiri dari 28 orang masih pengawasan, delapan orang meninggal dunia dan 47 orang dinyatakan sembuh.
ADVERTISEMENT
“Hari ini untuk kasus reaktif COVID-19 yang dikonfirmasi menjadi positif tidak ada penambahan. Hanya kemarin ada penambahan dari kasus reaktif menjadi positif 1 orang,” kata Juru Bicara Crisis Center COVID-19 Kuningan, Agus Mauludin saat memberikan keterangan persnya, Minggu (19/7/2020).
Kendati belum ada penurunan kasus positif Covid-19 secara signifikan, namun pihaknya telah menerbitkan Perbup soal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih, Perbup itu juga mengalami revisi terkait adanya ijin hiburan dalam sebuah resepsi hajatan.
“Penanganan covid ini memang dinamis, contoh kemarin saja di Cirebon siap membuka karaoke atau hiburan malam. Namun saya dapat surat bahwa hiburan malam atau karaoke belum diperkenankan,” katanya.
Dia menegaskan, adanya revisi pada Perbup soal AKB tidak atas desakan siapapun. Justru revisi dilakukan atas dasar komunikasi dan kajian tim di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Bukan karena desakan dari pihak lain, itu hasil kajian dan juga komunikasi dengan daerah lain. Ada kurang lebih 10 halaman yang mengatur tentang aktivitas masyarakat di masa AKB baik itu soal hajatan, sekolah, komunitas atau hiburan hingga rumah makan,” pungkasnya.(*)