Kejari Majalengka Sita Aset Tersangka Korupsi BUMD PD Sindang Kasih Multi Usaha

Konten Media Partner
9 April 2021 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyita sejumlah aset yang dimiliki J, tersangka dugaan tindak pidana korupsi PD Sindang Kasih Multi Usaha.
ADVERTISEMENT
J diduga telah menggelapkan uang ketika menjabat sebagai Direktur PD Sindang Kasih Multi Usaha, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kepala Kejari Dede Sutisna mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan agar aset tersangka tidak dipindahtangankan, mengingat kerugian yang dialami PD SMU berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 1,99 miliar.
"Surat perintah penyitaan No:03/M.2.24/Fd.1/04/2021 tertanggal 7 April, kemarin kita sita aset tersangka J berupa bidang tanah seluas 294 meter persegi bangunan 65 meter persegi yang berlokasi di jalur Majalengka-Cirebon Blok Baros, Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka," ungkap Dede Sutisna, Jumat (9/4/2021).
Selanjutnya Dede melanjutkan, untuk menentukan harga aset yang telah disita tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan dihadiri oleh keluarga dan disaksikan oleh kepala desa setempat dan alhamdulillah penyitaan berjalan dengan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.
Dede menambahkan, sebelumnya pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp 650.700.000 dari tersangka.