Ketua MKD DPR Kunjungi Fraksi PKS DPRD Kuningan, Bahas Soal Ini

Konten Media Partner
16 November 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MKD DPR, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun saat berkunjung ke Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MKD DPR, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun saat berkunjung ke Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (15/11/2022). Salah satu lokasi yang sempat dikunjungi langsung Ketua MKD DPR, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun adalah Fraksi PKS DPRD Kuningan.
ADVERTISEMENT
Kunjungan MKD sendiri dalam rangka sosialisasi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI. Rombongan MKD DPR RI mulanya berkunjung ke Polres Kuningan, kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Kuningan.
Saat di Fraksi PKS DPRD Kuningan, Adang Daradjatun mengenalkan sejumlah tugas dan fungsi dari kelembagaan MKD DPR. Ada beberapa poin mengenai tugas MKD mulai dari mencegah, mengawasi hingga melakukan penyelidikan.
“Saya sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, ingin menjelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas pokoknya MKD. Jadi kami mempunyai tugas untuk mencegah, mengawasi sampai menyelidiki terutama bagi Anggota DPR baik dilaporkan maupun tidak,” kata Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun.
Dia menjelaskan, jika ada warga yang melaporkan anggota dewan maka akan segera ditindaklanjuti. Termasuk tanpa laporan dari warga, ketika MKD melihat sendiri ada tindakan tidak baik maka dapat pula ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita bisa langsung melakukan proses, meski tidak ada laporan. Nah hal ini kita jelaskan ke anggota dewan di sini, tapi kalau di sini kan masih Badan Kehormatan ya, beberapa kali melakukan suatu proses seseorang yang melakukan suatu kesalahan yang cukup berat, ternyata ketika diputuskan oleh BK DPRD Kuningan, ternyata oleh lembaga lain dinyatakan tidak berlaku,” bebernya.
Atas hal tersebut, Ia menyarankan, agar BK DPRD Kuningan dapat mencontoh dari kewenangan MKD DPR. Yakni ketika sudah melalui proses dari hasil pemeriksaan dan naik ke tingkat paripurna, kemudian dinyatakan bersalah maka keputusan itu mutlak tidak dapat diubah oleh lembaga lain.
“Sehingga keputusan itu bersifat mutlak, tidak dapat diubah-ubah lagi. Lalu ada juga pertanyaan, kalau misalnya melakukan tindak pidana itu seperti apa, kalau kami sifatnya itu lebih kepada mendampingi. Karena kami tidak masuk ke wilayah dalam konteks pidana, sebab ranahnya hanya etika dan marwah,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Ia juga menerangkan soal penggunaan TNKB khusus Anggota DPR RI. Hal ini dimaksudkan agar seluruh Anggota DPR RI dapat mempergunakan nopol tersebut saat berdinas.
“Kemudian hal lain, kalau masyarakat melihat ada kendaraan dengan nopol tersebut dan ugal-ugalan di jalan raya, maka tinggal di foto dan dikirim ke MKD. Nanti akan langsung kita proses, jadi dengan nopol khusus ini untuk menjaga agar tidak ugal-ugalan di jalan. Sebaliknya, jangan sampai ada orang yang bukan Anggota DPR membuat nopol khusus itu,” pungkasnya.(*)