Kewenangan PAM Tirta Kamuning untuk Mengelola Air Bendungan Kuningan Masih Minim

Konten Media Partner
4 Juli 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendungan Kuningan, Jawa Barat. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Bendungan Kuningan, Jawa Barat. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Kewenangan PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dalam mengelola air Bendungan Kuningan dianggap masih cukup kecil. Pemerintah daerah diminta untuk memperjuangkan supaya kewenangan pengelolaan air tersebut bisa ditambah.
ADVERTISEMENT
Apalagi selama ini, capaian pendapatan yang dihasilkan selalu mencapai target. Sejumlah fraksi di DPRD Kuningan juga mengapresiasi capaian target pendapatan PAM Tirta Kamuning.
Beberapa fraksi itu di antaranya Golkar, Gerindra-Bintang, Demokrat, dan PAN. Misalnya Fraksi Golkar DPRD Kuningan yang diketuai Yudi Budiana, apresiasi diberikan kepada PAM Tirta Kamuning atas kinerjanya selama ini.
“PAM Tirta Kamuning berhasil mencapai target pendapatan sebesar 100 persen. Termasuk juga dalam memperjuangkan mendapatkan izin usaha pemanfaatan air (IUPA) 11 titik mata air,” kata Yudi Budiana, Senin (4/7/2022).
Pihaknya berharap, 11 titik mata air tersebut harus segera bisa dimanfaatkan. Karena IUPA itu ada batasan waktunya atau memiliki masa kedaluwarsa.
“Apalagi dengan keluarnya UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dikhawatirkan izin tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga meminta, agar pemerintah daerah bisa sosialisasi kepada masyarakat, jika keberadaan PAM Tirta Kamuning dalam mengelola sumber mata air tidak merugikan masyarakat.
“Justru PAM Tirta Kamuning mempunyai niat baik dengan cara akan memberikan kontribusi bagi siapa pun, tentunya yang mempunyai sumber mata air. Selain itu, PAM Tirta Kamuning juga secara berkelanjutan melakukan penanaman pohon sebagai bentuk pemeliharaan sumber mata air,” ungkapnya.
Dirinya mendesak, agar pemerintah daerah bisa memperjuangkan pengelolaan air yang bersumber dari Bendungan Kuningan. Sebab pada awalnya, Kuningan dijanjikan mengelola air sebanyak 300 liter per detik.
“Namun informasi terakhir yang kami dapatkan, PAM Tirta Kamuning hanya diberikan kewenangan mengelola 100 liter per detik. Sementara Kabupaten Brebes diberikan kewenangan mengelola sebesar 200 liter per detik,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal tersebut tentu sangat memprihatinkan. Mengingat jika Kabupaten Kuningan merupakan wilayah yang memiliki sumber mata airnya, tentu beririsan pula dengan pemasukan kontribusi PAD yang akan diterima.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan, PAM Tirta Kamuning sejak Juli 2021 hingga sekarang selalu mengirimkan bantuan air bersih secara gratis ke desa terdampak pembangunan Bendungan Kuningan di Desa Kawungsari. Kami meyakini apa yang dilakukan PAM Tirta Kamuning adalah atas dasar kemanusiaan, sebab bukan tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab Dinas PUTR. Tentu harus segera dituntaskan dan keadaan ini harus ditertibkan,” tutupnya.(*)