Kewenangan Penuh Izin Pengelolaan Air Bendungan Kuningan Harus Diperjuangkan

Konten Media Partner
7 Juli 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, H Deni Erlanda SE MSi. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, H Deni Erlanda SE MSi. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemanfaatan sumber air dari Bendungan Kuningan, Jawa Barat, berpotensi mampu mendongkrak pendapatan daerah. Hanya kewenangan yang dimiliki PAM Tirta Kamuning masih cukup kecil dalam pengelolaan air Bendungan Kuningan.
ADVERTISEMENT
Apalagi jika dibandingkan dengan Kabupaten Brebes, kuota yang dimiliki justru lebih besar. PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan hanya mengelola 100 liter per detik, sedangkan Brebes 200 liter per detik.
Padahal secara teritorial, Bendungan Kuningan berada di wilayah pelayanan PAM Tirta Kamuning. Namun kewenangan yang diberikan malah lebih kecil ketimbang pihak luar daerah.
“Pak Bupati juga bilang kalau kuota 300 liter per detik itu harusnya diambil semua, karena lokasinya ada di Kuningan. Terkait kebutuhan Brebes atas sumber air dari Bendungan Kuningan tetap akan kita bantu, bukan soal serakah atau apa, hanya kewenangan ada di kita,” kata Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Deni Erlanda kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, lokasi Bendungan Kuningan berada di wilayah layanan PAM Tirta Kamuning. Apalagi pembangunan bendungan merupakan program pemerintah daerah yang didanai oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
“Terkait ada kebutuhan masyarakat untuk pengairan di Brebes, ya bisa kita bantu. Nanti kita salurkan ke Brebes tapi melalui kita yakni PAM Tirta Kamuning, sehingga bisa menambah PAD yang lebih besar,” ucapnya.
Dirinya berpendapat, apabila sumber air Bendungan Kuningan diambil sendiri oleh pihak Brebes, maka pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan apa pun.
“Misal kita hanya diberi izin mengelola 100 liter per detik, mereka 200 liter, jadi ya kita hanya dapat mengelola dari 100 itu saja karena infrastruktur punya masing-masing. Kita tidak ada pendapatan dari Brebes, karena mereka juga punya izin dan memiliki infrastruktur sendiri-sendiri. Kita tidak bisa ambil pendapatan dari Brebes karena sudah dapat izin, infrastruktur juga sendiri-sendiri, jadi tidak ada yang bisa kita ambil,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Dia menceritakan, dahulu saat pengajuan kuota 300 liter per detik itu diajukan hanya untuk dikelola PAM Tirta Kamuning. Namun saat menerima kabar, justru kuota 300 liter per detik itu dibagi dengan wilayah Brebes.
“Jadi kita menerima kabar bahwa Kuningan dikasih hanya 100 dan Brebes itu 200. Saya sudah lapor Bupati, dan Pak Bupati tidak mau dengan keputusan itu. Kita bukan menghalangi Brebes ya catat, izin dari kita semua tapi Brebes dikasih oleh kita. Kita siap kasih 200 ke Brebes, tapi ambilnya dari PDAM Kuningan bukan ambil sendiri, kemudian izin tetap Kuningan, kita yang ngasih ke Brebes karena itu pendapatan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Disisi lain, PAM Tirta Kamuning rutin membantu warga terdampak pembangunan Bendungan Kuningan yang kekurangan air bersih saat berada di tempat relokasi. Apalagi penyaluran air bersih dilakukan hingga sekarang, tak sedikit biaya operasional yang dikeluarkan karena kebutuhan masyarakat tersebut.(*)
ADVERTISEMENT