Kisruh Suara Caleg Gerindra, KPU Diminta Gunakan Sanding Data

Konten Media Partner
20 Mei 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tim Pemenangan Caleg Gerindra, Sri Laelasari mendesak agar KPU Kabupaten Kuningan dapat menetapkan hasil sanding data perolehan suara Pileg 2019. (Andry)
ciremaitoday.com, Kuningan, - Tim Pemenangan Caleg Gerindra, Sri Laelasari mendesak agar KPU Kabupaten Kuningan dapat menetapkan hasil sanding data perolehan suara Pileg 2019. Sebab hasil sanding data menunjukan keunggulan Caleg Gerindra nomor urut 3 Sri Laelasari, atas sesama Caleg Gerindra nomor urut 2 Eka Satria Ramadhan di Dapil I Kuningan.
ADVERTISEMENT
Sementara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pada 30 April, memutuskan bahwa Caleg Eka Satria Ramadhan lebih unggul ketimbang Caleg Sri Laelasari. Namun, data terakhir yang berhasil dihimpun awak media dari hasil sanding data menunjukan, bahwa perolehan suara Caleg Eka Satria Ramadhan awalnya berjumlah 2.120 berkurang menjadi 2.118 suara, dan Caleg Sri Laelasari awalnya berjumlah 2.113 bertambah menjadi 2.123 suara.
Ketua Tim Pemenangan Caleg Sri Laelasari, Roni Agus Pramono, Senin (20/5), menyebut, bahwa perolehan suara hasil sanding data menunjukan keunggulan Sri Laelasari terhadap rival sesama partainya yakni Eka Satria Ramadhan. Sanding data ini dilakukan pada saat sidang cepat yang menghadirkan Bawaslu Kuningan, KPU Kuningan, dan Tim Pemenangan Caleg Sri Laelasari.
ADVERTISEMENT
“Kami berterimakasih kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, atas respon cepat dari pengaduan kami sehingga tercipta pemilu yang jurdil. Hasilnya kita lebih unggul, mungkin kita bisa lihat dari fakta dan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Atas perolehan hasil suara itu, pihaknya meminta, agar sengketa yang terjadi saat ini dapat segera diselesaikan supaya tidak berlarut-larut. Khususnya keinginan untuk bisa menetapkan hasil sanding data sebagai perolehan suara yang sah secara hukum.
“Maka dari itu berdasarkan teori keadilan dan filsafat politik, saya sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai Ketua Tim Pemenangan Caleg Gerindra nomor urut 3 atas nama Sri Laelasari mempertanyakan kepada pihak-pihak yang terkait, secara terbuka dan transparan untuk segera menyelesaikan proses sengketa yang terjadi saat ini, sehingga tidak ada kesan berlarut-larut,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, kegiatan politik atau pergerakan politik yang dilakukan secara terbuka sesuai etika politik dan bahasa politik di ruang publik, dalam melakukan suatu gerakan politik untuk mempertanyakan sistem politik yang ada itu adalah legal konstitusional.
Sebelumnya, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengaku, masih menunggu balasan surat perihal petunjuk teknis dari KPU Provinsi, terkait putusan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Kuningan kepada KPU Kuningan.
“Surat itu untuk berkonsultasi terkait petunjuk teknis, nah ini kan tidak serta merta menggugurkan apa yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 April. Sebab nanti kita boleh melakukan suatu tindakan atau mengeluarkan sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang jelas kami sudah menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu itu,” tutupnya. (*)
ADVERTISEMENT
Penulis : Andri Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto