Komisi IV Minta Rencana Ekspor Benih Lobster Dipertimbangkan

Konten Media Partner
29 Desember 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono. (Dok.ciremaitoday)
Ciremaitoday.com, Cirebon, - Wacana ekspor benih lobster ditanggapi oleh Komisi IV DPR RI.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan menjual benih lobster memang menggiurkan. Dengan modal dan alat yang relatif sederhana, nelayan berani mengambil risiko melakukan tindakan ilegal itu.
“Menangkap benih lobster sangat mudah dan murah. Hanya berbekal tali dan kertas semen, nelayan sudah bisa panen. Nilainya terus naik karena sifatnya yang dilarang,” ucap Ono, Minggu (29/12/2019).
Akan tetapi, menindak mereka secara represif juga seringkali tak tepat. Menurut dia, perlu pendekatan khusus karena kasus penangkapan nelayan yang represif tak jarang berujung demonstrasi anarkistis, sampai merusak sarana dan prasarana.
Pemberantasan ekspor benih lobster ilegal hendaknya tidak hanya menyasar pelaku di hilir tetapi memangkas juga hulunya.
“Benih Lobster itu ibarat narkoba. Diekspor ilegal pakai jalur resmi dan non resmi (pelabuhan tikus). Misalnya, 10 koper dikirim, satu ditangkap tapi yang sembilan diloloskan. Seringkali bosnya malah aman-aman saja,” ucap Ono
ADVERTISEMENT
Dia menilai, semua itu berkaitan dengan jebakan kemiskinan yang masih menghantui nelayan imbas dari keterbatasan SDM, modal, sarana, prasarana, belum adanya harga standar penjualan ikan, hingga ketiadaan jaminan keselematan dan kesehatan.
“Makanya, saya dan kawan-kawan di komisi IV DPR periode kemarin menginisiasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan sekarang sudah menjadi UU Nomor 7 tahun 2016 untuk mendorong Pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil,” ucap dia. (*)