Komisi VIII DPR Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan Ongkos Naik Haji

Konten Media Partner
25 Oktober 2021 16:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR RI, Jefry Romdonny. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR RI, Jefry Romdonny. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Para calon jamaah haji Indonesia bisa bernapas lega saat ini. Sebab, polemik terkait adanya biaya tambahan ongkos naik haji (ONH) di masa pandemi COVID-19 telah dibatalkan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dipertegas anggota Komisi VIII DPR RI, Jefry Romdonny. Menurutnya, terkait ONH untuk tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan.
"Pada saat itu kami (komisi VIII) meminta agar biaya naik haji sama dengan tahun sebelumnya. Jadi memang sempat ada pembahasan soal kenaikan (biaya haji) tapi akhirnya tetap sama, tidak jadi," kata Jefry saat acara diseminasi pembatalan keberangkatan haji Provinsi Jawa Barat di Hotel Garden Majalengka, Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, jelas dia, ongkos tambahan yang rencananya akan difokuskan untuk biaya protokol kesehatan (prokes) seperti tes PCR dan karantina, kini bakal ditanggung penuh oleh pemerintah pusat.
"Kalau kemarin soal (biaya) Prokes itu sudah ditetapkan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat," ujarnya.
Sebab, jika biaya prokes ditanggung oleh para calon jamaah haji, lanjut dia, akan membebankan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Syarat haji di masa pandemi itu memberatkan masyarakat. Makanya semua biaya prokes yang menjadi syarat tambahan pemberangkatan haji di masa pandemi COVID-19 ini agar ditanggung pemerintah," tandasnya. (Erick Disy)