Komunitas Seni Kuningan Minta Kelonggaran Kebijakan Aturan PPKM

Konten Media Partner
27 Juli 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas Seni Kuningan saat melakukan audensi dengan Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH di Gedung Setda Pemkab Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas Seni Kuningan saat melakukan audensi dengan Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH di Gedung Setda Pemkab Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Para pelaku seni yang tergabung dalam Komunitas Seni Kuningan, Jawa Barat, meminta adanya kelonggaran terhadap kebijakan aturan PPKM. Sebab sejak adanya pandemi COVID-19, para pelaku seni nyaris tidak bisa melakukan pementasan akibat larangan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
“Kami pelaku seni hanya berharap kepada Bapak Bupati, buka kelonggaran kami beraktivitas. Agar lapangan-lapangan pekerjaan di Wilayah III Cirebon khususnya para pekerja seni bisa terlaksana,” kata Koordinator Komunitas Seni Wilayah III Cirebon, Budi Hermawan saat melakukan audensi di Gedung Setda Pemkab Kuningan, Selasa (27/7/2021).
Pihaknya mengaku patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku selama penanganan pandemi COVID-19. Hanya saat di posisi sulit sekarang, para pelaku seni tidak bisa berbuat banyak dan meminta bantuan agar ada kelonggaran di masa PPKM.
“Jadi kepada siapa lagi kalau bukan kepada Bapak Bupati selaku pemangku kebijakan. Kami sudah lelah hampir 2 tahun mengalami hal ini, mau jual beli, kalau ada yang dijual, misal gendang sudah dijual besok kita tidak bisa makan lagi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Ia berharap, mudah-mudahan ada kebijakan terhadap kelonggaran di masa PPKM bagi para pelaku seni. Sehingga pelaku seni bisa kembali beraktivitas untuk tetap memenuhi penghidupan sehari-hari.
Sementara Bupati Kuningan, Acep Purnama mengaku, paham dan mengerti akan perasaan semua masyarakat akibat adanya aturan PPKM. Namun semua kebijakan yang diatur dari pemerintah pusat, sebagai salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran COVID-19.
“Pada dasarnya kami memaklumi keluhan yang disampaikan, kalau berbicara dampak, mohon maaf semua kita ini terdampak. Adapun dampak terbesar kepada siapa, saya tidak bisa memilah dan memilih, karena memang dampaknya luar biasa, termasuk terhadap pembangunan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Ia beranggapan, apabila kebijakan untuk memberi kelonggaran saat perpanjangan PPKM belum bisa dipenuhi. Sebab aturan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan.
ADVERTISEMENT
“Untuk sekarang dengan pemberlakuan PPKM dengan level 3-4, mohon maaf saya tidak berani. Apapun konsekuensi yang harus saya terima, mohon maaf sebesar-besarnya saya tidak berani, lisan pun saya tidak berani. Kuncinya hanya kesabaran, 5 hari kedepan kita tunggu mudah-mudahan kondisinya semakin baik dan semakin baik lagi,” pungkasnya.(*)