Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cirebon Ditahan Kejaksaan

Konten Media Partner
2 Februari 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang mantan kuwu/kepala desa (kades) berinisial GH di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan setempat. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang mantan kuwu/kepala desa (kades) berinisial GH di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan setempat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Seorang mantan kuwu/kepala desa (kades) berinisial GH di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan setempat. Ia terbukti menggelapkan dana desa senilai Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
GH kini tengah diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik yang kemudian dilanjutkan proses persidangan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.
“Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan,” ungkap Ivan Yoko, dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi di antaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19.
ADVERTISEMENT
“Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani,” katanya.
Kata dia, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” pungkasnya.(*)