Korupsi DLH Kota Cirebon, Rugikan Negara hingga Rp 300 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Dalam penyelidikan tersebut, petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan masih dalam pendalaman.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon Yoga Sukmana SH mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 300 juta, merupakan hasil audit dari tahun 2018 hingga 2019 lalu dan kini masih dalam proses pendalaman kasus.
"Jumlah yang dilaporkan paling sedikit tahun 2018 dan paling banyak tahun 2019, salah satunya tanah urug TPA," katanya, Selasa (19/1/2021).
Diduga kuat, uang sejumlah itu seharusnya digunakan untuk penanganan sampah atau Tempat Pembuangan Akhir yang berlokasi di Kopiluhur, Kecamatan Harjamukti.
Petugas pun sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) hingga Bendahara.
ADVERTISEMENT
"Untuk lebih memperdalam kasus ini, masih membutuhkan pemanggilan beberapa saksi," imbuhnya.
Sementara ini, hasil penyelidikan terungkap adanya penyelewengan dana dari Rp 800 juta, serta beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.
"Selama 1 tahun itu, total keseluruhan segala kegiatan yang diperiksa sekitar Rp 800 juta, setelah diperiksa ada kerugian negara Rp 300 juta ini kegiatan yang tidak dilaksanakan," pungkasnya.