KPU Kabupaten Kuningan Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019

Konten Media Partner
11 Desember 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas KPU Kabupaten Kuningan melakukan pengosongan kotak suara Pemilu 2019. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas KPU Kabupaten Kuningan melakukan pengosongan kotak suara Pemilu 2019. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - KPU Kabupaten Kuningan membongkar kotak suara Pemilu 2019 yang tersimpan di Gudang Resi, Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Ada sebanyak 17.830 kotak suara yang dibongkar secara maraton sejak Sabtu (7/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Proses pembongkaran ini melibatkan 45 orang tenaga kerja dan diperkirakan rampung hingga 10 hari ke depan. Pengosongan kotak suara Pemilu 2019 dilakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 tanggal 15 November 2019, perihal tata kelola logistik pascapelaksanaan Pemilu 2019.
Sejumlah petugas KPU Kabupaten Kuningan melakukan pengosongan kotak suara Pemilu 2019. (Andri Yanto)
“Pembongkaran kotak suara dilakukan untuk dikosongkan dan isinya diarsipkan. Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Bawaslu dan Polres Kuningan,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, Rabu (11/12).
Setelah dibongkar, lanjutnya, seluruh isi kotak suara kemudian dikeluarkan. Jenis-jenisnya antara lain surat suara, formulir-formulir, alas coblos, sampul, dan lain-lain.
Sejumlah petugas KPU Kabupaten Kuningan melakukan pengosongan kotak suara Pemilu 2019. (Andri Yanto)
“Surat suara itu kan dokumen yang harus diarsipkan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018, tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Waktunya paling cepat satu bulan setelah pengambilan sumpah jabatan baik itu Presiden dan Wakil Presiden RI, anggota DPR/DPD/DPRD Provinisi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, surat suara yang dikeluarkan untuk diarsipkan mencakup surat suara Pilpres dan semua jenis surat suara Pileg. Kotak suaranya kemudian dilipat untuk disimpan bersama bilik suara.
Sejumlah petugas KPU Kabupaten Kuningan melakukan pengosongan kotak suara Pemilu 2019. (Andri Yanto)
“Perlu kami sampaikan bahwa ini hanya proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara, tidak sampai pemindahan apalagi penghapusan. Dokumen-dokumennya kemudian dikemas dan dirapikan untuk diarsipkan, khusus surat suara kami lakukan proses penimbangan. Hasilnya kami laporkan kepada pimpinan di KPU RI,” tandasnya.
Dia mengaku, kotak suara Pemilu 2019 yang sudah dibongkar dan dilipat bersama jenis logistik lainnya, tetap akan disimpan di Gudang Sistem Resi Kabupaten Kuningan. Lantaran hingga kini KPU tidak memiliki gudang penyimpanan logistik dalam jumlah besar yang memadai.
Saat ditanya kapan tahap penghapusan dilakukan, Asfa sapaan akrab Ketua KPU Kuningan ini, tidak dapat memastikan waktunya sebab harus menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI.
ADVERTISEMENT
“Iya kami tidak memindahkan logistik Pemilu 2019, masih akan disimpan di Gudang Cinagara. Oleh karena itu, kami mohon izin kepada pak Bupati Kuningan untuk tetap dapat menggunakan Gudang Resi Cinagara sampai dilakukan penghapusan dengan cara pelelangan oleh KPKNL Cirebon. Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuningan yang selama ini sangat sinergis mendukung seluruh tahapan Pemilu 2019,” pungkasnya.