KPU Kota Cirebon Pastikan Dua WNA Tidak Dapat Gunakan Hak Pilih

Konten Media Partner
5 Maret 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPU Kota Cirebon memastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Hal itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Cirebon dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. (Juan)
ciremaitoday.com, Cirebon, - Adanya dua Warga Negara Asing (WNA) di Kota Cirebon, yakni Yumiko Kashu (Jepang) dan Yap Soe Bok (China) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) memunculkan polemik di dalam tubuh penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
Proses verifikasi hingga validasi data pun dilakukan dengan cepat agar Pemilu 2019 terselenggara tanpa cacat. Bahkan, salah satu WNA yaitu Yumiko Kashu dikabarkan tercatat juga dalam DPT Pilkada 2018 lalu, dan sebelum diverifikasi Bawaslu Kota Cirebon belum dapat memastikan yang bersangkutan menggunakan hak pilihya atau tidak.
Sementara, dalam Undang-undang No 7/2017 tertera sangat jelas yang memiliki hak pilih adalah hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Ketika dikonfirmasi Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, setelah melakukan sejumlah proses pemeriksaan intensif kedua WNA itu dinyatakan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
“Kami melakukan sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kota Cirebon,” katanya, Selasa (05/03).
Secara teknis pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk memastikan WNA itu tidak menggunakan hak pilihnya. Namun, DPT tidak dapat direvisi.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan akan kita kirimkan surat keterangan dan di TPS akan kami tulis keterangan bahwa nama itu tidak memenuhi persyaratan untuk mencoblos. Kalau DPT tidak bisa dirubah, sama dengan yang meninggal DPT-nya tetap tapi ada surat keterangan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya memastikan sudah melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan akan mencermati WNA lainnya yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil kami laporkan pada KPU Provinsi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Juan
Editor : Tomi Indra Priyanto