KPU Majalengka Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019

Konten Media Partner
2 Desember 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diawasi petugas Bawaslu, KPUD Majalengka melakukan pengosongan kotak suara Pemilu Serentak 2019. (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Diawasi petugas Bawaslu, KPUD Majalengka melakukan pengosongan kotak suara Pemilu Serentak 2019. (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengawal ketat proses pengosongan kotak suara yang digunakan pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 oleh KPUD Majalengka.
ADVERTISEMENT
Pengosongan kotak berisi surat suara dilakukan di lima gudang yang berada di beberapa kecamatan mulai Senin (2/12) hingga 20 hari ke depan.
Ketua Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana mengatakan, pengawasan pengosongan dan pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI Nomor 1570/PP.08.05-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata kelola logistik pasca pemilu tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 35 Tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
"Kita melaksanakan tugas pengawasan ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 1570/PP.08.05-SD/07/SJ/XI/2019 dan kita lakukan sesuai prosedur," ungkapnya disela-sela pengawasan, Senin (2/12).
Diawasi petugas Bawaslu, KPUD Majalengka melakukan pengosongan kotak suara Pemilu Serentak 2019. (Rd Algifari Suargi)
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi menuturkan, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan pengosongan kotak suara pasca Pemilu 2019 berjalan sesuai arahan dari Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan pendampingan dan pengawasan kegiatan pengosongan surat suara pasca Pemilu 2019 berjalan sesuai prosedur," tutur Dede Sukmayadi.
Dede menjelaskan, atas dasar surat KPUD Majalengka No. 484 perihal pengosongan kotak suara pasca Pemilu serentak 2019, Bawaslu Majalengka hadir untuk mengawal proses kegiatan tersebut.
Dede menilai, proses pengawasan sangat penting, sebab kegiatan ini harus berjalan sesuai prosedur karena menyangkut dengan dokumen penting.
"Kita memastikan KPUD Majalengka melaksanakan kegiatan tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang benar. Karena ini berkaitan dengan dokumen penting yang harus senantiasa terjaga," sebutnya.