KUA di Kuningan, Jawa Barat Layani Akad Nikah dengan Protokol Kesehatan COVID-19

Konten Media Partner
31 Mei 2020 14:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan masih ramai dikunjungi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan masih ramai dikunjungi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Kendati masih dibayangi wabah Virus Corona, Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kuningan tetap melayani akad nikah. Namun prosesi akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19, salah satunya menggunakan masker dan sarung tangan.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja KUA di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, masih cukup banyak pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah. Jika biasanya akad nikah dapat dilakukan dirumah calon pengantin, kini harus dilakukan di KUA setempat.
Bahkan untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, petugas Kemenag Kuningan melakukan monitoring lapangan. “Kita lakukan pemantauan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) di lapangan,” kata Kepala Kemenag Kuningan, Dr H Hanif Hanafi melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Kuningan, H Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan persnya, Minggu (31/5/2020).
Menurutnya, pelaksanaan layanan akad nikah harus dilakukan di masing-masing KUA. Hal ini sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam Kemenag, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan akad nikah ditarik seluruhnya di kantor dengan menggunakan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Semua yang hadir pada pelaksanaan akad nikah harus mengenakan masker dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Khusus bagi pengantin dan penghulu harus mengenakan sarung tangan,” tandasnya.
Semua yang hadir saat akad nikah harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk dengan jumlah terbatas. (Andri Yanto)
Tak hanya itu, lanjutnya, jumlah tamu yang menghadiri akad nikah juga terbatas. Paling banyak yang datang hanya sebanyak 10 orang.
“Kita lakukan sidak agar aturan-aturan itu betul-betul diterapkan sebagai protap kesehatan,” tegasnya.
Pihaknya bersyukur, bahwa layanan kepada masyarakat meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, masih dapat berjalan sesuai protap yang telah ditentukan. Terlebih, daftar nikah pun saat ini hanya melalui sistem online.
“Kita sudah lakukan sidak ke KUA di Mandirancan, Pancalang, Cilimus dan Cigandamekar. Totalnya ada 9 KUA yang telah kita ambil sampel dari wilayah timur, selatan dan utara di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT