Mabuk, Pengemudi Innova Seruduk Warung dan Pemotor di Cirebon

Konten Media Partner
14 Juni 2021 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Toyota Innova mengalami kerusakan setelah menabrak sepeda motor dan warung rokok di Jalan Tuparev, Kota Cirebon. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Toyota Innova mengalami kerusakan setelah menabrak sepeda motor dan warung rokok di Jalan Tuparev, Kota Cirebon. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Diduga akibat mabuk, pengemudi mobil Toyota Innova nomor polisi E 1810 BV tidak bisa menguasai kendaraannya hingga menabrak warung rokok dan sepeda motor nopol G 3364 SJ di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Minggu (13/06/2021) sekira pukul 02.30 Wib.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa ini, bangunan warung dan sepeda motor mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pemilik warung dilaporkan hanya mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, kendaraan minibus Toyota Innova yang dikemudikan oleh AR (28), warga Pekiringan, Kota Cirebon, datang dari arah Kedawung menuju lampu merah Gunung Sari secara tiba-tiba oleng ke kanan menabrak sepeda motor sedang diparkir di pinggir jalan dan menabrak warung rokok.
"Diduga pengemudi Toyota Innova dalam keadaan mabuk, sehingga tidak dapat menguasai kendaraannya yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Tuparev," katanya, Senin (14/6/2021).
Akibat dari kejadian tersebut, kendaraan sepeda motor dan warung rokok mengalami kerusakan dan penunggu warung mengalami luka lecet di bagian kaki.
ADVERTISEMENT
"Penunggu warung mengalami luka, tidak dirawat setelah dilakukan pemeriksaan di RS Permata bisa diperbolehkan pulang. Kerusakan warung dan sepeda motor bagian depan pecah dan kaca mobil sebelah kiri pecah. Kerugian materi diperkirakan Rp 2 juta," imbuhnya.
Ia melanjutkan, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di unit laka lantas Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, bagi warga yang sedang menggunakan jalan raya atau mengemudi di antaranya adalah dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk.
"Keadaan ini dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.