Maling Ini Terciduk karena Celana Kolornya Nyangkut di Kaki Korban

Konten Media Partner
17 Juli 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Illustrasi pencurian. (media sosial)
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi pencurian. (media sosial)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Kuningan, - Seorang maling berinisial FP (20) ditangkap warga saat melakukan aksinya di Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa (16/7). Dia kehabisan waktu untuk kabur karena celana kolornya terlepas setelah korban melawan saat berusaha dibekap.
ADVERTISEMENT
Kepala Satreskrim Kuningan, AKP Syahroni, mengungkapkan pelaku berhasil masuk ke rumah korban, Engki (79), dengan membobol jendela saat korban tertidur pulas sekitar pukul 02.00 WIB. Lalu pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil perhiasan, termasuk kalung yang dikenakan korban.
Namun, korban terbangun setelah pelaku tak sengaja menyenggol kakinya. Korban pun meneriakinya dan melawan saat pelaku berusaha membekapnya. Kemudian kaki korban terkait ke celana kolor pelaku hingga celana kolor itu terlepas.
Pelaku pun berusaha kabur tanpa celana kolor, namun warga yang sudah berkerumun di depan rumah korban berhasil menangkapnya.
“Aksi pencurian ini dilakukan pelaku FP saat dini hari. Kita amankan celana kolor warna hijau, motor milik pelaku tanpa dilengkapi surat kendaraan, dan satu pasang sandal jepit,” kata Syahroni, Rabu (17/7).
Ilustrasi pencuri. Foto: pixabay.com
Syahroni membantah isu yang beredar di masyarakat yang menyebut pelaku berusaha memerkosa korban. Dia menegaskan bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT
“Itu aksi pencurian dengan pemberatan. Jadi, awalnya pelaku ini ingin mengambil kalung milik korban pada saat tertidur, namun korban berontak hingga mengenai celana yang dipakai pelaku yang akhirnya terlepas,” ujar Syahroni.
“Atas perbuatannya, maka pelaku akan dikenakan Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)