Marak Jual Beli Narkotika via Medsos di Majalengka, Polisi Ringkus 5 Pelaku

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Satserse Narkoba Polres Majalengka menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para pengedar narkoba. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Satserse Narkoba Polres Majalengka menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para pengedar narkoba. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat terlarang.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan dalam dua bulan terakhir menyusul maraknya transaksi jual beli narkotika melalui media sosial (medsos).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, ke-5 tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda.
"Tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,"ujar Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Rabu (14/10/2020).

Manfaatkan Media Sosial

Menurut Ahmad Nasori, di antara 5 tersangka, 2 orang di antaranya pengedar narkotika jenis sabu berimisial MA (41), warga Ujungberung, Kota Bandung dan AM (28) warga Kecamatan Cikijing, Majalengka. Keduanya biasa menjual narkotika melalui media sosial, Instagram dan Facebook.
"Dua tersangka yakni MA kami tangkap di pinggir jalan raya Bandung-Cirebon dan AM ditangkap dipinggir jalan Majalengka-Kuningan. Kemudian berinisial EP, GS dan TG kami amankan di wilayah Majalengka Kota sebagai pemakai," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan kedua pengedar ini lanjut Ahmad Nasori, diamankan dua paket terbungkus plastik bening seberat 0,40 dan 0,25 gram serta barang bukti lainnya diamankan dari tangan EP, GS dan TG sabu seberat 0,30 gram yang akan dikonsumsi.