Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Marbot Mushola di Cirebon Cabuli Anak Berusia 10 Tahun
14 Juli 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Seorang pelaku pencabulan yakni HS (64 tahun) diamankan Satreskrim Polresta Cirebon . Pelaku mencabuli korban yang masih berusia 10 tahun di Gudang belakang dekat mushola di Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan, pelaku merupakan penjaga mushola atau marbot di sekitar lokasi kejadian. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.
“Tersangka sehari-harinya merupakan marbot di mushola yang berada di sekitar lokasi kejadian. HS menjanjikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban, dan mengancam anak itu agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.,” katanya, Kamis (14/07/2022).
Ia menjelaskan, saat itu korban tengah bermain dengan teman-temannya dan tiba-tiba datang tersangka menarik paksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tersangka memiliki banyak video porno yang disimpan di handphonenya, bahkan saat melakukan nafsu bejatnya tersangka memperlihatkan video porno tersebut kepada korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menemukan banyak video porno yang tersimpan di handphone milik tersangka. Bahkan, saat melakukan tindakan cabulnya, tersangka juga sempat memperlihatkan video porno kepada korbannya yang masih berusia 10 tahun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kini tersangka dan barang bukti dalam penanganan petugas. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah pakaian korban, handphone milik tersangka, dan lainnya. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Juan)