Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Batasi Jumlah Jemaah Tarawih
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Umat yang hendak melaksanakan ibadah baik salat tarawih , tadarus, itikaf, dan salat 5 waktu diwajibkan memakai masker, baik sebelum maupun setelah menjalankan tidak berkerumun, dan lainnya.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya At-Taqwa, Ahmad Yani menjelaskan, tahun 2020 lalu masjid Raya At-Taqwa tidak melaksanakan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan karena masih dalam situasi pengetatan Pandemi COVID-19.
"Tahun lalu libur dulu. Sekarang berdasarkan surat edaran tarawih tetap jalan asalkan Prokes diterapkan," katanya, Minggu (18/4/2021).
Ahmad memastikan, jumlah jemaah yang hadir saat melaksanakan ibadah akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas normal sesuai dengan anjuran Kementerian Agama yang membolehkan masjid-masjid di zona hijau dan kuning melaksanakan salat tarawih berjemaah.
"Kuotanya jelas dibatasi 50 persen dari total kapasitas masjid," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemberlakuan protokol kesehatan dalam ibadah selama bulan Ramadhan merupakan upaya dalam mendukung pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan jemaah dalam melaksanakan Prokes.
"Kami mendukung upaya pemerintah semoga apa yang diusahakan mendapat ridho Allah dan kehidupan masyarakat kembali normal seperti biasa," pungkasnya.