Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Batasi Jumlah Jemaah Tarawih

Konten Media Partner
18 April 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Raya At-Taqwa Cirebon. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Raya At-Taqwa Cirebon. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com. Cirebon - Selama Ramadhan 1442 Hijriyah, Masjid Raya At-Taqwa Cirebon tetap menyelenggarakan ibadah seperti biasa dengan memberlakukan protokol kesehatan atau 5M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dengan ketat.
ADVERTISEMENT
Umat yang hendak melaksanakan ibadah baik salat tarawih, tadarus, itikaf, dan salat 5 waktu diwajibkan memakai masker, baik sebelum maupun setelah menjalankan tidak berkerumun, dan lainnya.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya At-Taqwa, Ahmad Yani menjelaskan, tahun 2020 lalu masjid Raya At-Taqwa tidak melaksanakan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan karena masih dalam situasi pengetatan Pandemi COVID-19.
"Tahun lalu libur dulu. Sekarang berdasarkan surat edaran tarawih tetap jalan asalkan Prokes diterapkan," katanya, Minggu (18/4/2021).
Ahmad memastikan, jumlah jemaah yang hadir saat melaksanakan ibadah akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas normal sesuai dengan anjuran Kementerian Agama yang membolehkan masjid-masjid di zona hijau dan kuning melaksanakan salat tarawih berjemaah.
"Kuotanya jelas dibatasi 50 persen dari total kapasitas masjid," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemberlakuan protokol kesehatan dalam ibadah selama bulan Ramadhan merupakan upaya dalam mendukung pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan jemaah dalam melaksanakan Prokes.
"Kami mendukung upaya pemerintah semoga apa yang diusahakan mendapat ridho Allah dan kehidupan masyarakat kembali normal seperti biasa," pungkasnya.