Mulai 3 Januari 2020 Tarif Tol Cipali Naik, Ini Rinciannya

Konten Media Partner
30 Desember 2019 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Dok Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Dok Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Tarif tol Cikopo - Palimanan (Cipali) akan mengalami penyesuaian mulai 3 Januari 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo - Palimanan.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif tol Cipali berlaku sejak 3 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB dengan tarif tol yang telah disesuaikan. Di antaranya untuk jarak terjauh, baik asal maupun tujuan adalah Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000.
Kemudian untuk Golongan II Rp 177.000 dari Rp 153.000, Golongan III Rp 177.000 jadi Rp 204.000, Golongan IV Rp 222.000 jadi Rp 255,000 dan Golongan V Rp 222.000 jadi Rp 306.000.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. "Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4.93%," katanya, Senin (30/12/2019).
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan, penyesuaian tarif dibarengi dengan peningkatan kualitas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan. "Guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, kami  telah melakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km," jelasnya.
"Dan, pendalaman jalan di median sepanjang 55.7 km guna mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed. Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 kilometer, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32,8 kilometer dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan," ujarnya.
Pihaknya pun mengklaim, saat ini telah memenuhi indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan ataupun penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan. 
ADVERTISEMENT
"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” pungkasnya.