Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh di Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
26 Maret 2020 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap pria berinisial DP (38), yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu. Polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat 465 gram.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kita amankan di kediamannya sekitar Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (20/3). Saat Penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu sebanyak 465 gram," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di halaman Mapolres setempat, Kamis (26/3/2020).
AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan pada tahap penyelidikan dan akhirnya tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu disergap Satuan Narkoba Polres Majalengka.
"Awalnya dari informasi masyarakat, DP dicurigai kerap bertingkah aneh. Kemudian pihak kami menyelidiki dan ternyata tersangka kerap menyelundupkan barang haram ini (sabu)," jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan, dari pengakuannya, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS asal Cirebon yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
ADVERTISEMENT
"Setelah transaksi dengan bandar besar, sabu teresebut dibawa pulang ke rumahnya dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Cirebon dan Majalengka. Belum sempat diedarkan, polisi mendahului menangkap tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Bismo, tersangka mengaku awalnya sabu tersebut sebanyak 500 gram. Pelaku baru mengedarkan seberat 35 gram yang dijual di daerah Cirebon.
Selain 465 gram sabu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan elektronik, 1 buah termos tumbler, 1 buah toples kaca bening, 2 buah handphone serta 1 unit sepeda motor.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
ADVERTISEMENT