OJK Catat Pertumbuhan Industri Asuransi Cukup Positif

Konten Media Partner
19 Februari 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 lalu, masih positif dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.
ADVERTISEMENT
Data OJK mencatat sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp 281,2 triliun (8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun (4,1% yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun. Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari threshold 120%.
Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, tren positif ini diikuti juga oleh aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh 5,91 persen (yoy) dari Rp 862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp 1.370,4 triliun.
ADVERTISEMENT
"Hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya," katanya, Rabu (19/2/2020).
Nilai aset asuransi Jiwasraya sendiri, tercatat sebesar Rp 22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. "Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp 11.300 triliun," imbuhnya.
Pihaknya juga menilai, industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.
"Untuk mencapai hal itu, OJK berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.