OJK Cirebon Minta Masyarakat Waspadai Aset Kripto

Konten Media Partner
7 Desember 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto, khususnya yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon M. Fredly Nasution, kini tengah marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.
“Masyarakat harus waspada terhadap investasi online apalagi dengan iming-imging keuntungan yang sangat besar,” kataya, Selasa 7/12/2021.
Ia meminta, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat beberapa hal diantaranya adalah, daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.
“Hati-hati dengan penawaran investasi asset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
“Kami juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin,” pungkasnya.(Juan)