OJK Dorong Nasabah Pinjaman Online Tempuh Jalur Hukum

Konten Media Partner
12 November 2019 17:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Waspada Investasi (WSI), Tongam L Tobing. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Waspada Investasi (WSI), Tongam L Tobing. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Jika mendapat perlakuan tidak baik dan tidak menyenangkan, nasabah pinjam uang online (Fintech Peer to Peer Lending) diminta untuk melaporkannya ke pihak berwajib, terlebih jika fintech itu tak berizin atau ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan Ketua Satgas Waspada Investasi (WSI), Tongam L Tobing. Sebab, cara penagihan perusahaan penyedia layanan pinjaman online kian meresahkan bahkan mengintimidasi hingga merusak nama baik nasabah.
"Kalau fintech itu sudah melakukan tindakan teror, intimidasi, pelecehan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Kami mendorong melaporkannya ke polisi agar dilakukan proses hukum. Ini untuk membuat efek jera kepada para pelaku," katanya, Selasa (12/11/2019).
Walaupun tidak menyebutkan jumlah pasti, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat mengenai cara penagihan perusahaan pinjaman online yang diluar batas.
"Jika nasabah terlambat bayar atau tidak mampu bayar, semua orang yang ada di phonebook nasabah dihubungi dengan cara yang tidak beretika," ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 127, sementara perusahaan pinjaman online ilegal sebanyak 1.773.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masyarakat telah mengakses pinjaman online berizin sebanyak 14 juta orang. Dana yang disalurkan mencapai Rp60 triliun dengan outstanding Rp10,1 triliun," terangnya.
Jika nasabah terlanjur meminjam uang di fintech ilegal dan tidak mampu membayar, pihaknya menyarankan nasabah melakukan restrukturisasi kepada perusahaan penyedia jasa pinjaman online.
"Mengajukan permohonan restrukturisasi kepada pemberi pinjaman seperti keringanan bunga, cicilan atau denda. Jadi bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah," katanya.
Ia menekankan, sebelum melakukan pinjaman online masyarakat diminta lebih dahulu mengetahui dan memahami persyaratan berikut risikonya.
"Sebelum meminjam, pahami resiko dan kewajiban. Jangan setelah meminjam lalu menyesal karena dendanya tinggi, bunganya tinggi, dan fee-nya tinggi," pungkasnya.