Parkir Liar Dituding Jadi Biang Kemacetan di Kota Cirebon

Konten Media Partner
28 Mei 2021 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Karanggetas, Kota Cirebon yang kerap macet akibat parkir liar. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Karanggetas, Kota Cirebon yang kerap macet akibat parkir liar. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Parkir liar dituding jadi biang kemacetan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Untuk menertibkannya, Dinas Perhubungan Kota Cirebon akan memanggil juru parkir.
ADVERTISEMENT
Parkir liar hampir bisa ditemui di sebagian besar pinggir jalan di Kota Cirebon, terutama di sekitar Alun-alun Kejaksan, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan lainnya.
Pengaturan parkir yang semrawut kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, terlebih saat hari libur dan hari raya. Apalagi Kota Cirebon sudah menjadi tujuan wisata, belanja, dan kuliner.
Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, parkir liar jika tidak ditertibkan akan semakin tidak terkontrol dan sulit dikendalikan, oleh karenanya sebelum terlambat juru parkir harus dikoordinasikan agar kebijakan Pemerintah Daerah mengenai ketertiban lalu lintas dapat diserap dengan baik.
"Harus dikontrol, supaya tidak mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas," katanya, Jumat (28/5/2021).
Ia mengaku, parkir liar kerap menimbulkan kemacetan seperti di sekitar Jalan Siliwangi, Jalan Selamet Riyadi (Krucuk), Jalan Pasuketan, Jalan Pekiringan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih saat Pandemi, Pemkot Cirebon sendiri tengah berupaya mengurangi kerumunan. "Akibat parkir yang tidak teratur akan menimbulkan kerumunan dalam kemacetan. Sementara kita masih dalam masa pandemi," imbuhnya.
Pihaknya akan kembali melakukan pembinaan terhadap juru parkir dan sanksi tegas kepada juru parkir yang melanggar batas, serta meminta tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
"Kami akan panggil juru parkir. Siapapun yang mengambil celah atau melewati batas parkir yang ditentukan akan kami tindak tegas yakni pemecatan hingga pencabutan izin parkir. Karena parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tapi juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan," pungkasnya.