news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Illegal Logging di Kuningan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
9 Februari 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH saat menunjukan barang bukti berupa truk beserta belasan batang kayu hasil pembalakan liar.(Andriyanto)
Ciremaitoday.com, Kuningan - Belasan pelaku pembalakan liar berhasil diamankan jajaran Polsek Ciawigebang dibantu warga dan anggota Koramil Ciawigebang. Peristiwa ini terjadi di wilayah hutan milik Perhutani tepatnya Dusun Kliwon Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pembalakan liar diketahui warga pada Sabtu (08/02/2020) sekira pukul 05.00 WIB subuh pagi tadi. Sebelum pelaku melakukan aksinya, warga setempat telah mencurigai adanya aktivitas truk yang berada di kawasan hutan tersebut.
Oleh sebab itu, warga berinisiatif untuk memantau pergerakan truk yang ditumpangi belasan orang saat memasuki perkampungan sekira pukul 22.00 WIB malam. Seketika itu, warga juga langsung melapor kepada petugas kepolisian setempat.
Selepas tengah malam, warga terus mengintai kegiatan yang dilakukan para pelaku illegal logging tersebut. Alhasil saat memasuki waktu Subuh, warga mengepung pergerakan pelaku agar bisa ditangkap ramai-ramai.
Para pelaku tertangkap basah kedapatan membawa belasan batang pohon didalam truk. Kini, semua pelaku pembalakan liar telah diamankan petugas Polres Kuningan untuk dimintai keterangan penyidik.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH saat ditemui awak media, Minggu (9/2), membenarkan telah terjadi peristiwa pembalakan liar di wilayah Ciawigebang. Ada belasan orang yang kini diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
“Tadi pagi kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Ciawigebang, yang mana terjadi illegal logging jam 4 pagi. Ada sebanyak 13 tersangka, barang buktinya ada mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut kayu, beberapa alat gergaji, serta 15 batang kayu jenis sonokeling,” sebutnya.
Dijelaskan, petugas saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku. Sebab sebagian besar dari para pelaku merupakan warga dari luar daerah Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk lokasi pembalakan liar itu di kawasan hutan yang dikuasai Perhutani. Sebagian besar pelaku bukan warga Kabupaten Kuningan, melainkan dari luar daerah seperti Sumedang,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 82 Jo 83 UU nomor 18 tahun 2013 tentang hutan, ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.(*)