Pembatasan Aktivitas Ekonomi di Cirebon Dicabut, Pengusaha Wajib Patuhi Protokol

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis saat meninjau situasi di salah satu pusat perbelanjaan. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis saat meninjau situasi di salah satu pusat perbelanjaan. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis meninjau sejumlah pusat perbelanjaan dan pertokoan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Azis memastikan masyarakat dan pengusaha harus tetap mematuhi prokes meski pembatasan aktivitas ekonomi sudah dicabut.
"Monitoring ini salah satu upaya kami. Karena mulai hari ini pembatasan aktivitas dicabut. Artinya aktivitas perdagangan di Kota Cirebon mulai normal kembali," kata Azis saat meninjau aktivitas di salah satu mal di Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).
Azis mengatakan salah satu keberhasilan mencegah penyebaran COVID-19 di pusat keramaian adalah peran aktif pengusaha untuk mengingatkan pengunjung agar tetap mematuhi prokes. Azis tak menampik tingkat kedisplinan masyarakat menerapkan prokes masih minim.
"Masalahnya itu tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Cirebon masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, saya meminta bantuan dengan mendatangi pusat perbelanjaan, pertokoan dan PKL. Meminta mereka untuk membantu pengunjung mematuhi protokol kesehatan," kata politikus Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT

Rutin Pantau Aktivitas Warga

Lebih lanjut, Azis berencana akan terus memantau aktivitas di pusat keramaian. "Jadi nanti secara acak kita akan datangi pusat perbelanjaan, pertokoan dan PKL. Satu hari tak cuma satu tempat," kata Azis.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang dimulai hari ini, Jumat (9/10) hingga 31 Oktober nanti. SE tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Pembatasan aktivitas dan jam operasional usaha ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19. Karena Kota Cirebon berada di zona risiko sedang," kata Azis kepada awak media di Setda Kota Cirebon, Jumat (9/10/2020).