Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kota Cirebon Ditunda

Konten Media Partner
12 Juni 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Cirebon Kota melakukan sosialisasi tilang elektronik. Pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Cirebon, saat ini belum dapat dilakukan karena ada sejumlah kendala teknis. (Frans)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Cirebon Kota melakukan sosialisasi tilang elektronik. Pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Cirebon, saat ini belum dapat dilakukan karena ada sejumlah kendala teknis. (Frans)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon, - Pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Cirebon sepertinya menemui sejumlah kendala. Sehingga peluncuran Tilang Elektronik yang direncanakan pada minggu kedua di bulan Juni 2021 ditunda.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penundaan disebabkan ada beberapa kendala teknis diantaranya adalah tiang kamera yang belum stabil sehingga hasil jepretan kamera nge-blur dan sistem perkabelan belum bisa sinergi dengan Traffic Management Center (TMC).
"Setelah kami melakukan pengecekan kamera ETLE bersama Korlantas Polri, ternyata masih ada kekurangan, salah satu kekurangannya adalah kamera yang terpasang masih goyang karena angin sehingga tangkapan gambar agak blur atau tidak jelas," katanya, Sabtu, (12/06/2021).

Tilang Elektronik di Kota Cirebon

Ia menjelaskan, di Kota Cirebon sudah terpasang kamera ETLE/Tilang Elektronik di 6 titik, 10 titik kamera monitor serta 2 Lampu sorot. Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pengguna jalan mengetahui bahwa di Kota Cirebon sudah terpasang kamera CCTV ETLE secara nasional. Dan masyarakat pengguna jalan mengetahui proses penindakan tilang melalui elektronik dan memahami pentingnya tertib lalu lintas," imbuhnya.
Ia menyatakan, dengan dioperasikannya ETLE kedepan Polisi Lalu Lintas lebih banyak mengatur dan mengurai kemacetan lalu lintas tidak ada kontak langsung antara pelanggar dengan petugas.
"Penindakan penilangan elektronik akan dikenakan terhadap pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melebihi garis stop line, melanggar marka jalan, dan melawan arus. Selanjutnya bukti penindakan akan dikirimkan ke alamat rumah si pelanggar melalui petugas Pos," terangnya. ***