Pembuat Video Provokasi TNI-Polri yang Singgung Ultah PKI Ditangkap

Konten Media Partner
14 Mei 2019 3:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Cirebon, - Seorang pria pembuat video provokasi berinisial IAS ditangkap aparat gabungan Kepolisian Resor Cirebon dan Tim Resmob Dir Reskrimum Polda Jawa Barat di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin dini hari (13/5).
ADVERTISEMENT
IAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, setelah diduga kuat membuat video berisi ujaran kebencian, bernada provokatif, dan menyebarkan informasi bohong (hoaks) di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan video yang diunggah di media sosial tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ada konten yang sangat berbahaya karena mengandung adu domba provokasi antara TNI dan Polri. Di dalam video tersebut, ia juga menyebutkan ulang tahun PKI pada tanggal 22 Mei, itu tidak benar,” ujar AKBP Suhermanto, Senin (13/5).
Pihaknya masih mendalami motif di balik pembuatan video yang menghebohkan jagat dunia maya itu. Suhermanto memastikan, video yang meresahkan itu diunggah pada Minggu (12/5).
“Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan untuk mengetahui motivasi dan tujuan pembuatan video. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, IAS dijerat Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta. (*)
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay