Pemilik Resto Burger yang Diduga Langgar Aturan Gugat SK Wali Kota Bandung

Konten Media Partner
22 Februari 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polemik antara resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dengan Pemkot Bandung terus bergulir. Resto burger itu menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung Nomor : 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 yang mengatur tentang perintah pembongkaran bangunan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polemik antara resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dengan Pemkot Bandung terus bergulir. Resto burger itu menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung Nomor : 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 yang mengatur tentang perintah pembongkaran bangunan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Bandung, - Polemik antara resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dengan Pemkot Bandung terus bergulir. Resto burger itu menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung Nomor : 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 yang mengatur tentang perintah pembongkaran bangunan.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, resto burger itu dinilai telah melanggar aturan. SK Wali Kota Bandung digugat ke PTUN Kota Bandung. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan surat tanah dan dokumentasi dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan bagian hukum dari Pemkot Bandung.
Bagian hukum Pemkot Bandung, Puja Suryaningrat mengatakan pihaknya digugat oleh pemilik restoran cepat saji yang bangunannya dinilai melanggar aturan dan tidak berizin.
"Yang digugat oleh tergugat yaitu SK Wali kota, terkait pembongkaran gedung yang digunakan oleh restoran Burger Bangor karena melanggar garis badan bangunan dan tidak memiliki perizinan bangunan gedung. Jadi, yang digugat adalah SK pembongkaran tersebut," katanya kepada wartawan usai sidang pada Kamis (22/2).
Menurutnya, pemilik resto tidak terima atas SK yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung. Pihaknya pun mempersilakan pemilik resto untuk menggugat ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Intinya mereka tidak menerima, itu hak warga negara. Bahwa warga warga tersebut melanggar, satu tidak memiliki izin dan melanggar garis sebadan bangunan, intinya seperti itu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Astrid Pratiwi mengatakan, kliennya menggugat karena merasa tidak sesuai dengan yang dituduhkan Pemkot Bandung dalam SK-nya.
"Kita merasa tidak digaris sepadan, garis sepadan itu yang saya ketahui, timbul setelah adanya pertemuan dengan pihak Dinas Cipta Bintar," ujar Astrid.
Sebelumnya, perkara ini merupakan lanjutan dari gugatan seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna yang menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan, hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.***
ADVERTISEMENT