Pemkab Kuningan Larang Warga Gelar Hajatan Selama PPKM

Konten Media Partner
18 Januari 2021 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kuningan, Acep Purnama. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kuningan, Acep Purnama. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Bupati Kuningan nomor 443/75/BPBD tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan secara terbuka tidak diperbolehkan selama masa pemberlakuan PPKM.
Surat yang ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama itu menyampaikan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi warga.
Bagi SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan selama pemberlakuan PPKM agar tidak menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan.
"Kepala SKPD agar segera membentuk Satgas Penanganan COVID-19, serta melaporkan pembentukannya ke Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kuningan," tandas Bupati Acep, Senin (18/1/2021).
Dia meminta, agar seluruh masyarakat selama pemberlakuan PPKM tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan atau khitanan secara terbuka.
"Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA dengan pembatasan jumlah kehadiran. Pelaksanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter atau mantra sunat, dengan pembatasan jumlah kehadiran," bebernya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menekankan, Satgas Penanganan COVID-19 di semua tingkatan agar menghimbau kepada masyarakat, untuk bersama peduli terhadap warga yang terkonfirmasi COVID-19. Yakni dengan memberikan dukungan baik moril maupun materiil, sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kepada seluruh Satgas Penanganan COVID-19, agar menyampaikan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lapisan masyarakat," pintanya.
Pemberlakukan aturan tersebut, lanjutnya, akan berlaku selama PPKM berlangsung hingga 25 Januari 2021. Tentu akan dievaluasi lebih lanjut setelah selesai masa pemberlakuan.
"Rujukan surat ini sejalan dengan Intruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM, Keputusan Gubernur Jabar nomor 443/Kep.10-Hukum/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kemudian sesuai SE Gubernur Jabar nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang PPKM, serta SE Bupati Kuningan nomor 443/36/Huk tentang PPKM dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Kuningan," tutupnya.
ADVERTISEMENT