Pemkab Majalengka Anggarkan Rp 45 Miliar untuk Vaksinasi COVID-19

Konten Media Partner
15 Januari 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjalani pemeriksaan sebelum divaksinasi di RSUP Hasan Sadikin, Kota Bandung, Kamis (14/1/2021). (Diskominfo Jawa Barat/Humas Provinsi Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjalani pemeriksaan sebelum divaksinasi di RSUP Hasan Sadikin, Kota Bandung, Kamis (14/1/2021). (Diskominfo Jawa Barat/Humas Provinsi Jabar)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran Rp 45 miliar untuk vaksinasi yang bersumber dari APBD.
ADVERTISEMENT
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, kebutuhan vaksin di Majalengka, mencapai 722.714 dosis.
Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat yang memfokuskan vaksinasi tahap awal bagi tenaga kesehatan (nakes), pelayan kesehatan dan publik serta warga dengan risiko tinggi terinfeksi COVID-19.
"Jadi untuk vaksinasi itu, sudah ada jumlahnya. Untuk anggarannya kita siapkan Rp 45 miliar," kata Bupati Karna Sobahi, Jumat (15/1/2021).
Sementara Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Budhy Setiawan menjelaskan, rincian penggunaan anggaran vaksinasi, berpatokan pada surat nomor: S-30/MK.02/202.
"Menurut arahan Menkeu dan Mendagri, dalam hal ini untuk pembiayaan vaksinasi boleh memgambil 4 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK), maka Rp 45 miliar ini berpatokan pada itu," jelas Budhy.
ADVERTISEMENT
Budhy merinci, dalam penggunaannya ada tiga arahan yang ditekankan Kementerian Keuangan. Di antaranya untuk melakukan penghematan seperti jenis belanja barang dan belanja modal yang sifatnya non operasional.
Kemudian pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat atau pemda yang bukan arahan presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda atau dibatalkan.
"Untuk realisasinya lembaga harus menyampaikan rekapitulasi penghematan belanja menurut program dengan format yang ditentukan paling lambat tanggal 19 Januari 2021," kata Budhy
Namun demikian, pihaknya masih menunggu pengajuan dari dinas pengguna anggaran dalam hal ini, Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT