Pemkot Bandung Akan Bongkar Bangunan Resto Burger yang Halangi Akses Rumah Warga

Konten Media Partner
20 Oktober 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebagian bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang diduga berdiri sampai ke trotoar jalan dan menghalangi akses masuk rumah warga. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebagian bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang diduga berdiri sampai ke trotoar jalan dan menghalangi akses masuk rumah warga. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Pemkot Bandung akan segera melakukan pembongkaran bangunan restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung dalam waktu dekat ini. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran posisi bangunan restoran tersebut terbukti melanggar aturan dan menghalangi akses masuk rumah warga.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, saat di konfirmasi wartawan pada Jumat, (20/10). Menurut Rasdian, restoran burger tersebut telah diberi surat peringatan dan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.
Namun, pemilik restoran tak menggubris surat peringatan yang dilayangkan sehingga Pemkot Bandung punya wewenang melakukan pembongkaran.
"Kalau tanggal 16 sampai sekarang tidak ada itikad membongkar sendiri berarti perlu ditindaklanjuti oleh Satpol PP, sesuai SOP Satpol PP," kata Rasdian saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (20/10).
Tidak menutup kemungkinan, pembongkaran restoran burger itu akan dilakukan pekan ini. Bidang penegakkan hukum di Satpol PP Kota Bandung masih melengkapi berkas dan proses administrasi sebelum melakukan pembongkaran.
"Ada SOP-nya. Dilihat dari berkas berkasnya seperti apa. Kalau sudah lengkap bisa ditindaklanjuti," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Di lain kesempatan, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono juga membenarkan pihaknya akan segera melakukan pembongkaran apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar.
"Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (*)
ADVERTISEMENT