Pemkot Cimahi Sinkronisasi Sejumlah Perda dengan UU Cipta Kerja

Konten Media Partner
22 Juli 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, terbitnya UU Cipta Kerja yang diikuti berbagai aturan turunannya berimbas terhadap Perda di Kota Cimahi. Ada Perda yang harus direvisi, bahkan dicabut lantaran bertentangan.
"Kita melakukan harmonisasi, melakukan identifikasi Perda apakah nanti bertentangan atau tidak," kata Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Rini Martini, dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Jumat (22/7/2022).
Dikatakan Tini, sapaan Rini Martini, hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah Perda yang ada saat ini bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja atau PP sehingga harus dicabut atau hanya cukup dengan dilakukan revisi.
Namun proses harmonisasi dan identifikasi, kata Tini, membutuhkan waktu yang tak sebentar. Sebab, Perda yang ada di Kota Cimahi yang dibuat sejak dulu jumlahnya mencapai ratusan. Kemudian pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi.
ADVERTISEMENT
Koordinasi dengan OPD terkait menurut Tini sangat penting untuk mengetahui apakah Perda yang berkaitan masih diperlukan atau tidak sama sekali. "Kita juga harus klarifikasi juga ke OPD, masih memerlukan atau tidak. Mau diubah atau dicabut atau seperti apa," sebut dia.
Ia melanjutkan, harmonisasi ini sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah adanya tumpang tindih aturan antara aturan di tingkat pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara untuk, proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Tini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal senada dikatakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja yang nantinya akan diikuti PP dipastikan berdampak terhadap Perda di Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
“Pasti ada pengaruhnya. Berarti kan ada yang kena delete atau sinkronisasi,” ucap Enang.***