Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemkot Cirebon Cabut Aturan Pembatasan Aktivitas Ekonomi
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat , akan mencabut aturan pembatasan jam operasional perekonomian dan perkantoran mulai Selasa (27/10/2020). Pertimbangannya adalah pemulihan ekonomi yang berdampak pada biaya penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Walaupun mulai besok aktivitas dagang, perkantoran dan perekonomian kembali berjalan normal, pelaku usaha diminta untuk terlebih dahulu menandatangani perjanjian dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian COVID-19 Kota Cirebon.
Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat Evaluasi Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bersama jajarannya.
"Pembatasan aktivitas akan dicabut, tapi protokol kesehatan tetap berjalan dan diawasi dengan ketat," katanya, Senin (16/10/2020).
Azis mencontohkan daerah-daerah lain di Jabar seperti Bogor yang menjadikan pelaku usaha sebagai agen penerapan protokol kesehatan.
"Jika melanggar, pencabutan izin usaha tidak segan saya lakukan. Karena sanksinya mengacu pada Pemerintah Provinsi Jabar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya memastikan, tidak akan merugikan pelaku usaha selama mereka mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Satgas.