news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Cirebon Salurkan Bantuan kepada Pelaku UMKM Terdampak Pandemi

Konten Media Partner
16 April 2021 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon Saefudin Jupri. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon Saefudin Jupri. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menyalurkan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.
ADVERTISEMENT
Para pelaku UMKM mengalami kesulitan dari mulai sulitnya menjual produk hingga pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya. Hal itu dilakukan untuk menutup beban usaha, sementara pemasukan tidak mencapai target.
Untuk mendukung keberlangsungan usaha rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai Langsung (BLT). Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagi para pelaku UMKM yang terdampak wabah COVID-19 sebagai pemulihan ekonomi nasional.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon Saefudin Jupri mengatakan, BLT bagi UMKM di Kota Cirebon mulai dibuka pada 14-28 April 2021 dengan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
"Pelaku UMKM yang hendak mengakses BLT harus menyiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan," katanya, Jumat (16/4/2021).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, syarat yang harus dilengkapi diantaranya adalah fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM, dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL.
"Silahkan manfaatkan bantuan ini dengan baik. Kami terus berupaya membangkitkan UMKM agar bertumbuh ke arah yang positif," imbuhnya.
BLT diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan. Totalnya ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dilakukan dengan cara online melalui link http://bit.ly/BPUMCirkot2021 dan offline.