Pemkot Cirebon: Warga Miskin Korban Meninggal COVID-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta

Konten Media Partner
4 Februari 2021 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Sosial DSP3A Kota Cirebon, Aria Dioahandi. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Sosial DSP3A Kota Cirebon, Aria Dioahandi. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada warga tidak mampu yang meninggal akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Karena, jika ada warga tak mampu yang meninggal akibat COVID-19 akan dicatat dan dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mendapat bantuan.
Kepala Bidang Sosial DSP3A Kota Cirebon, Aria Dioahandi mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap laporan tersebut karena akan diteruskan ke Kemensos dan selanjutnya akan disalurkan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kalau ada warga miskin dan tidak mampu meninggal akibat COVID-19, maka laporkan ke kami," katanya, Kamis (4/2/2021).
Dia melanjutkan, hingga kini sudah ada 16 warga miskin yang melaporkan anggota keluarganya meninggal akibat COVID-19 dan tengah dalam proses penyaluran bantuan dari Kemensos.
"Sudah ada yang dalam proses, nanti bantuannya sebesar Rp 15 juta dari Kemensos," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk mendapat bantuan tersebut ahli waris cukup menunjukkan hasil tes swab, sedangkan kelurahan hingga RW dan RT diminta untuk dapat memfasilitasi warga yang hendak mendapat bantuan.
ADVERTISEMENT
"Kami minta Lurah, RT, RW juga membantu atau memfasilitasi warganya jika ada kesulitan atau kurangnya informasi mengenai bantuan tersebut," pungkasnya.